Powered By Blogger

Rabu, 09 April 2014

Makalah PERKEMBANGAN PERBANKAN INDONESIA, SISTEM PERBANKAN, LEMBAGA KEUANGAN, ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA



 BAB I
PENDAHULUAN

            Perkembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai  pada praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
            Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu  lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana, dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar modal dan lain-lain.
BAB II
ISI
A. Perkembangan Perbankan di Indonesia
·      Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
               Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan sektor yang potensial.
·      Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
               Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat beberapa tahun terakhir ini. Hal itu disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat. Kebijaksanaan tersebut antara lain berisi penghapusan sistem pagu kredit dan mengurangi kredit likuiditas, Bank Indonesia tidak menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun suku bunga pinjaman, dan kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober 1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan dana untuk investasi swasta. Selanjutnya pihak swasta berpartisipasi lebih besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim yang memungkinkan bank-bank beroperasi lebih efisien dan perluasan jaringan kantor bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25 Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR. Dalam kebijaksanaan baru ini usaha BPR tidak boleh menerima simpanan dalam bentuk giro, tidak diperkenankan pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan tidak perlu penyesuaian modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan modal. BPR yang akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus mempunyai modal sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29 Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil meliputi mengurangi secara bertahap pemberian KLBI, KLBI diberikan secara terbatas untuk swasembada pangan (KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi KUD dan anggota koperasi primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan pembangunan) PIR trans, KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta dan jumlah kredit yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan kegiatan koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan Pemerintah Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1. penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
  
B. Sistem Perbankan di Indonesia
                   Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan perbankan.
Definisi Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
                   Badan usaha yang  kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana, contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim, Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program pemerintah memajukan pembangunan desa.
 e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan pedesaan.
  
2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh : BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh : Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.

3. Kegiatan Operasional
a.  Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri, contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan hubungan dengan bank asing di luar negeri.

5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu. Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat. Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
               Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
               Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.

c. Agent of Service
               Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.

BAB III
KESIMPULAN

         Perbankan di Indonesia telah mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai pascaderegulasi. Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha, pembentukkan uang giral serta sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka diperlukan Arsitektur Perbankan Indonesia.
  
DAFTAR PUSTAKA

Latumaerissa, Julius R.2011.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit Triandaru.2006.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba empat






























Tidak ada komentar:

Posting Komentar