BAB I
PENDAHULUAN
Perkembangan perbankan
menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Sebelum sampai pada
praktik-praktik yang terjadi saat ini, ada banyak permasalahan yang terkait
dengan masalah-masalah perbankan ini. Masalah utama yang muncul dalam praktik
perbankan ini adalah pengaturan sistem keuangan yang berkaitan dengan mekanisme
penentuan volume uang yang beredar dalam perekonomian. Sistem keuangan, yang
terdiri dari otoritas keuangan (financial authorities), sistem perbankan dan
sistem lembaga keuangan bukan bank, pada dasarnya merupakan tatanan dalam
perekonomian suatu Negara yang memiliki peran utama dalam menyediakan fasilitas
jasa-jasa keuangan. Fasilitas jasa tersebut diberikan oleh lembaga-lembaga
keuangan, termasuk pasar uang dan pasar modal.
Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokan dalam dua bentuk yaitu
lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank. Sistem perbankan di
Indonesia dibedakan berdasarkan fungsinya yang terdiri dari Bank Sentral, Bank
Umum, dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Bank Umum, dapat menghimpun dana dari
masyarakat secara langsung dalam bentuk simpanan giro, tabungan dan deposito
berjangka, lalu menyalurkan kepada masyarakat terutama dalam bentuk kredit atau
bentuk-bentuk lainnya. Bank umum dalam kegiatannya memberikan jasa-jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Sementara itu, Bank Perkreditan Rakyat, berdasarkan
peraturan perundang-undangan, dalam pelaksanaan kegiatannya menghimpun dana,
dapat menerima tabungan dan deposito berjangka, namun tidak diperkenankan menerima
simpanan giro dan tidak diperkenankan member jasa-jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Sedangkan jenis lembaga keuangan bukan bank dapat berupa lembaga
pembiayaan, perusahaan model ventura, perusahaan anjak piutang, perusahaan
pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit, dana pensiun, pegadaian, pasar
modal dan lain-lain.
BAB II
ISI
A.
Perkembangan Perbankan di Indonesia
· Situasi perbankan Indonesia praderegulasi
Pada periode tahun 1974-1982 perekonomian Indonesia berkembang cukup baik
karena ditopang oleh ekspor migas yang cukup tinggi. Tingginya harga minyak
pada saat itu memengaruhi penerimaan dalam negeri sehingga dana pembangunan
cukup tersedia untuk menunjang kegiatan investasi. Pada saat itu masyarakat
yang belum menemukan sasaran investasi yang tepat menyimpan dana nya di bank
sehingga terjadi kelebihan likuiditas yang cukup besar. Di samping itu juga Bank Indonesia (central bank) menyediakan kredit
likuiditas dengan syarat yang mudah dan lunak untuk membiayai pengembangan
sektor yang potensial.
· Situasi perbankan Indonesia pascarederegulasi
Perkembangan perbankan di Indonesia mengalami peningkatan yang cukup pesat
beberapa tahun terakhir ini. Hal itu
disebabkan oleh adanya serangkaian langkah deregulasi di bidang perbankan. Ada
beberapa deregulasi di bidang perbankan dan moneter yang secara kronologis
dapat dikemukakan sesuai urutan waktu pengumuman kebijaksanaan deregulasi.
a. kebijaksanaan pemerintah
tanggal 1 Juni 1983
Kebijaksanaan ini
bertujuanuntuk menggairahkan pengerahan dana masyarakat. Kebijaksanaan tersebut
antara lain berisi penghapusan sistem pagu kredit dan mengurangi kredit
likuiditas, Bank Indonesia tidak menetapkan tingkat suku bunga deposito maupun
suku bunga pinjaman, dan kebijaksanaan moneter dengan Sertifikat Bank Indonesia
(SBI) dan penyediaan fasilitas diskonto.
b. Kebijaksanaan 27 Oktober
1988 (Pakto 88)
Latar belakang kebijaksanaan
ini dilandasi oleh kebijaksanaan 1 Juni 1983 yang ternyata mendapat penghimpunan
dana untuk investasi swasta. Selanjutnya pihak swasta berpartisipasi lebih
besar dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi dengan menciptakan iklim yang
memungkinkan bank-bank beroperasi lebih efisien dan perluasan jaringan kantor
bank.
c. Kebijaksanaan Pemerintah 25
Maret 1989
Kebijaksanaan ini merupakan
penyempurnaan Pakto 88 yang berisikan tentang penyempurnaan pendirian BPR.
Dalam kebijaksanaan baru ini usaha BPR tidak boleh menerima simpanan dalam
bentuk giro, tidak diperkenankan pindah wilayah dan membuka kantor cabang dan
tidak perlu penyesuaian modal bagi BPR baru tetapi disesuaikan dengan kebutuhan
modal. BPR yang akan meningkatkan usahanya untuk menjadi bank umum harus
mempunyai modal sebesar Rp. 10 miliar.
d. Kebijaksanaan Pemerintah 29
Januari 1990
Latar belakang kebijaksanaan
ini untuk mendukung pembangunan yang makin efisien. Untuk itu perlu
disempurnakan aturan tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) yang
jumlahnya masih relatif tinggi dan menyempurnakan sistem perkreditan.
Kebijaksanaan yang diambil
meliputi mengurangi secara bertahap pemberian KLBI, KLBI diberikan secara
terbatas untuk swasembada pangan (KUT), pengembangan koperasi (kredit koperasi
KUD dan anggota koperasi primer), dan peningkatan investasi (pembiayaan pembangunan)
PIR trans, KPR yang diberikan dengan maksimum sebesar Rp. 50 juta dan jumlah
kredit yang disediakan minimum 20% disalurkan untuk usaha kecil dan kegiatan
koperatif yang produktif.
e. Paket Kebijakan Pemerintah
Februari 1991
Inti kebijaksanaan ini meliputi
beberapa aspek penting yang terdiri dari :
1.
penyempurnaan persyaratan perizinan, kepemilikan dan kepengurusan bank, yang
meliputi beberapa aspek antara lain pemilik dan pengelola bank harus memenuhi
persyaratan tertentu sesuai dengan fungsinya untuk melindungi kepentingan
masyarakat sehingga kesehatan sebuah bank harus diupayakan secara kontinuitas
sejak berdiri, pembukaan kantor cabang atau perwakilan dan penyertaan bank di
luar negeri, pendirian kantor bank, dan persyaratan pembukaan kantor BPR dan
merger.
2. Ketentuan yang berkaitan dengan prinsip kehati-hatian (prudential
regulation) yang meliputi permodalan bank, jaminan pemberian kredit, kredit
untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas maksimum pemberian
kredit, kredit untuk pembelian saham dan pemilikan saham oleh bank, batas
maksimum pemberian kredit (BMPK) atau legal lending limit, dan garansi bank.
B. Sistem
Perbankan di Indonesia
Bank-bank yang beroperasi di Indonesia saat ini pada dasarnya dikelompokkan ke
dalam Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Sedangkan Bank Indonesia
berfungsi sebagai bank sentral. Namun demikian, sejalan dengan terjadinya
perubahan dalam sistem keuangan terutama yang terkait dengan kelembagaan
perbankan sebagai dampak dikeluarkannya undang-undang di bidang keuangan dan
perbankan.
Definisi
Bank (menurut UU No.10 Tahun1998)
Badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit guna
meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Pengelompokan Bank Umum
1. Aspek Fungsi
a. Bank Sentral, adalah bank yang merupakan badan hukum milik Negara yang
tugas pokoknya membantu pemerintah, contoh : Bank Indonesia
b. Bank Umum, adalah bank yang sumber utama dananya berasal dari simpanan
pihak ketiga, serta pemberian kredit jangka pendek dalam penyaluran dana,
contoh : BNI, BRI, dll
c. Bank Pembangunan, adalah bank yang dalam pengumpulan dananya berasal
dari penerimaan simpanan deposito serta commercial paper, contoh : Bank Jatim,
Bank DKI, dll.
d. Bank Desa, adalah kantor bank di suatu desa yang tugas utamanya adalah
melaksanakan fungsi perkreditan dan penghimpunan dana dalam rangka program
pemerintah memajukan pembangunan desa.
e. BPR, adalah kantor bank di kota kecamatan yang merupakan unsur
penghimpun dana masyarakat maupun menyalurkan dana nya di sektor pertanian dan
pedesaan.
2. Status Kepemilikan
a. Bank Milik Negara, adalah bank yang seluruh modalnya berasal dari
kekayaan Negara yang dipisahkan dan pendiriannya di bawah UU tersendiri, contoh
: BNI, BRI, BTN
b. Bank Milik Swasta Nasional, adalah bank milik swasta yang didirikan
dalam bentuk perseroan terbatas, di mana seluruh sahamnya dimiliki oleh WNI
dan/ atau badan-badan hukum di Indonesia, contoh : BCA, Bank Mega, Bank
Danamon.
c. Bank Swasta Asing, adalah bank yang didirikan dalam bentuk cabang bank
yang sudah ada di luar negeri atau dalam bentuk campuran antara bank asing
dengan bank nasional yang sudah ada di Indonesia. Bank asing ini hanya
diperkenankan menjalankan operasinya di lima kota besar di Indonesia, contoh :
Citibank, HSBC.
d. Bank Pembangunan Daerah, adalah bank yang pendiriannya berdasarkan
peraturan daerah propinsi dan sebagian besar sahamnya dimiliki oleh pemerintah
kota dan pemerintah kabupaten, di wilayah yang bersangkutan, dan modalnya
merupakan harta kekayaan pemerintah daerah yang dipisahkan, contoh : Bank
Jatim.
e. Bank Campuran, adalah bank yang sebagian sahamnya dimiliki oleh pihak
asing dan pihak swasta nasional, contoh : Bank UOB Buana, ANZ Panin Bank.
3. Kegiatan Operasional
a. Bank Devisa, adalah bank yang mempunyai hak dan wewenang yang
diberikan oleh Bank Indonesia untuk melakukan transaksi valuta asing dan lalu
lintas devisa serta hubungan koresponden dengan bank asing di luar negeri,
contoh : BCA, Bank Mega, Bank Bukopin.
b. Bank Nondevisa, adalah bank yang operasionalnya hanya melaksanakan transaksi
di dalam negeri, tidak melakukan transaksi valuta asing, dan tidak melakukan
hubungan dengan bank asing di luar negeri.
5. Sistem Organisasi
a. Unit Banking System, adalah bank yang kegiatan operasionalnya hanya
mempunyai satu kantor saja dan melayani masyarakat di sekitar wilayah itu.
Contoh : BPR baik konvensional maupun syariah.
b. Branch Banking Syistem, adalah bank yang kegiatan operasionalnya di
beberapa wilayah dan memiliki beberapa kantor cabang, di mana sistem
organisasi, keuangan, dan sumber daya manusia terkait dengan kantor pusat.
Contoh : Bank Danamon, Bank Mega, Bank BCA.
Fungsi Bank
Secara umum, fungsi utama bank
adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya kembali kepada
masyarakat untuk berbagai tujuan. Misalnya adalah :
a. Agent of Trust
Dasar utama kegiatan perbankan adalah kepercayaan, baik dalam hal penghimpunan
dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau menitipkan dananya di bank
apabila dilandasi adanya unsur kepercayaan. Masyarakat percaya bahwa uangnya
tidak akan disalahgunakan oleh bank, uangnya akan dikelola dengan baik, bank
tidak akan bangkrut, dan pada saat yang telah dijanjikan simpanan tersebut
dapat ditarik kembali dari bank.
b. Agent of development
Kegiatan perekonomian masyarakat di sektor moneter dan sektor riil tidak dapat
dipisahkan. Sektor riil tidak akan dapat bekerja dengan baik apabila sektor
moneter tidak bekerja dengan baik. Kegiatan bank berupa penghimpunan dan
penyaluran dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian sektor
riil. Kegiatan bank tersebut dapat mendorong masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa. Dan
kelancaran kegiatan investasi-distribusi-konsumsi ini tidak lain adalah
kegiatan pembangunan perekonomian suatu masyarakat.
c. Agent of Service
Bank memberikan penawaran jasa perbankan yang lain kepada masyarakat. Jasa yang
ditawarkan bank ini erat kaitanya dengan kegiatan perekonomian masyarakat
secara umum. Berupa jasa pengiriman uang, penitipan barang berharga, pemberian
jaminan bank, dan penyelesaian tagihan.
BAB III
KESIMPULAN
Perbankan di Indonesia telah
mengalami perkembangan mulai dari praderegulasi sampai pascaderegulasi.
Pengklasifikasian perbankan sesusai dengan jenis, kepemilikkan, kegiatan usaha,
pembentukkan uang giral serta sistem organisasi nya. Lembaga keuangan dibagi
menjadi lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan bukan bank yang
masing-masing memiliki tugas dan fungsi nya sendiri-sendiri. Dan untuk
menciptakan perbankan yang sehat, kuat dan efisien maka diperlukan Arsitektur
Perbankan Indonesia.
DAFTAR
PUSTAKA
Latumaerissa, Julius R.2011.BANK
DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta:Salemba Empat.
Budisantoso, Totok & Sigit
Triandaru.2006.BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN.Jakarta :Salemba
empat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar